Permasalahan Pembebasan Lahan

Pembebasan tanah untuk pembangunan yang saat ini masih menjadi masalah serius yang menghambat kelancaran pembangunan jalan baru. Sementara dipastikan kemampuan kelembagaan yang ada (P2T), BPN, TPT, dan Investor), masih jauh di bawah target,

sehingga bila tidak ada langkah langkah pemecahannya dikhawatirkan target pembebasan tanah tidak dapat dicapai. Seperti telah di ketahui bersama permasalahan pendanaan yakni ketidak pastian waktu/ Investasi dan ketidakpastian biaya.

Mengenai ketidakpastian waktu/ Investasi, waktu penyelesaian pengadaan tanah dan tidak di pastikan karena hambatan procedural pengadaan tanah di lapangan. Maka di sarankan pemerintah menyediakan dana talangan (BLU). Apabila ada salah satu seksi telah bebas, badan usaha mengembalikan dana talangan dan kontruksi dapat dimulai .

Selain itu juga tentang adanya ketidakpastian biaya, seperti besarnya biaya pengadaan tanah tidak dapat dipastikan karena harga tanah dari waktu ke waktu sulit diprediksi, karena itu untuk mengatasinya pemerintah memberikan Land caping. Kemudian bila harga tanah naik melebihi yang di tetapkan, Badan Usaha hanya menanggung sampai batas tertentu, selebihnya di tanggung pemerintah.

Dari permasalahan ini Dibutuhkan alokasi anggaran yang cukup untuk pengadaan tanah, baik untuk keperluan land capping, maupun ganti rugi tanah kepada ruas ruas jalan Terutama tol yang menjadi tanggungan pemerintah,perlu dukungan politik dari tingkat nasional dan daerah untuk percepatan proses pembebasan tanah, terutama pada lokasi yang ada penolakan atau yang ada di deadlock dalam musyawarah. Perlu peraturan khusus untuk kemudahan penggunaan tanah intansi pemerintah yang akan di pergunakan untuk kepentingan umum.

Dibutuhkan penegak hukum untuk menghindari aksi spekulan tanah dengan menetapkan ketentuan Land Freezing secara tegas dan efektif.

Rud_pyu 2010

0 comments:

Post a Comment

Share & Enjoy

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More