Ir. Tino Suriadi, MT.
(Kepala Seksi Perencanaan) BPJN VIII
(Kepala Seksi Perencanaan) BPJN VIII
Masih adanya pekerjaan yang belum dapat dituntaskan hal ini diakibatkan, Satker beserta jajarannya belum melakukan Crash Programe
atau percepatan sesuai yang ditetapkan. Dampaknya, pekerjaan yang
harusnya selesai tepat waktu akhirnya molor dan tak kunjung rampung.
Tentu hal itu diharapkan tidak terjadi lagi di tahun 2012. Evaluasi
kinerja tahun 2012 menjadi tolak ukur penyelesaian pekerjaan tahun 2012.
Meski dituntuk bekerja cepat, namun jangan sampai melalaikan kualitas
atau mutu pekerjaan. Hal itu ditegaskan Tino Suriadi, ST. MT kepada
Mercusuar. Dijabarkan Tino, seluruh Satker harus bekerja sesuai aturan
yang ditetapkan, mulai waktu pelaksanaan, pengerjaan samapi penyelsaian
dengan hasil akhir memuaskan. "Kedua unsur yaitu percepatan dengan hasil
akhir berupa mutu pekerjaan sesuai standar yang ditetapkan harus
berjalan seiring, Jangan sampai kita hanya mengejar cepat, tapi
mengurangi mutu pekerjaan. Yang pasti, metode untuk percepatan
penyelesaian pekerjaan itu harus dipikirkan dengan cermat, Itu sudah
menjadi konsekuensi penyedia jasa yang telah menanda tangani kontrak
kerja dan memenuhi seluruh ketentuan yang tertuang dalam kesepakatan
kontrak..., "paparnya.
Terkait
pekerjaan yang terindikasikan 'minus', Tino menjelaskan hal itu masih
ada dan diupayakan agar di tahun 2012 ini dapat diminimalisir atau
bahkan tidak terjadi lagi. Selaku Instansi yang menerima dan terbesar,
tentunya Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dituntut
memberikan bukti kongkret. Masih ada penyerapan dana yang belum
teralokasi dengan tepat sesuai peruntukannya, menurut Tino harus
dilakukan koreksi dalam setiap pekerjaan yang ditangani. Ditanya seputar
maraknya galian dibahu jalan yang dikeluhkan masyarakat, ia menjelaskan
hal itu terjadi akibat kurangnya koordinasi antara Instansi terkait.
Bahkan, sesuai peraturan Men PU Nomor 20/PRT/M/2010Tentang Pedoman
Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-bagian Jalan penggalian telah
menetapkan jaminan konstruksi kepada setiap pekerjaan galiandi bahu
jalan. PerMen PU menegaskan setiap pekerjaan penggalian di bahu jalan
harus berkoordinasi dengan Satker atau PPK setempat. Tak hanya itu,
pihak yang melakukan pekerjaan galian untuk memasang utilitas wajib
mengantongi surat ijin terlebih dahulu dari Balai Pelaksanaan Jalan
Nasional. "Bila Satker atau PPK melihat ada pekerjaan galian dan tidak
mengantongi ijin pasti mereka 'teriak' dan melaporkan. Tapi kalau tidak
ada laporan atau keberatan dari Satker atau PPK, artinya sudah ada
koordinasi dengan kita..., "tegas Tino seraya mengingatkan kedapa Satker
dan PPK untuk lebih tegas menindaklanjuti PerMen PU ini.
ada laporan atau keberatan dari Satker atau PPK, artinya sudah ada koordinasi dengan kita..., "tegas Tino seraya mengingatkan kedapa Satker dan PPK untuk lebih tegas menindaklanjuti PerMen PU ini.
Sumber : Majalah BPJN VIII "MERCUSUAR"