Umumkan Lelang Lewat E-Procurement

Diberlakukannya Perpres No.54 Tahun 2010 bertujuan mempermudah segala sesuatu dalam mendukung proses transparansi dan menciptakan Good Govermance. Perpres ini sudah barang tentu lebih sederhana dalam mengatur proses pengadaan barang/jasa bagi penggunan maupun penyedia jasa. Selain itu, penerapanPerpres ini juga meminimalisir praktek KKN yang mungkin muncul seperti yang terjadi di banyak negara. Diharapkan Perpres No.54 Tahun 2010 dapat berjalan dengan baik bila dilakukan dengan spirit dan komitmen tinggi. Hal itu ditegaskan Ir. Danis Sumadilaga selaku Kepala Pusat Data (Kapusdata) saat menjadi pembicara "Diseminasi Perpres No.54 Tahun 2010 dan Diseminasi Barang/Jasa Secara Elektronik" yang dihadiri Kepala BPJN VIII, para Satker, PPK, P2JJ SE-Bali, NTB, NTT beberapa waktu lalu.

Ditegaskan Ir. Danis Sumadilaga, pada Perpres-perpres sebelumnya tidak pernah ada aturan untuk menerapkan E-Procurement. E-Procurement adalah pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, namun dalam penerapan Perpres No.54 tahun 2010 ini wajib diberlakukan secara bertahap. E-Procurement akan dilaksanakan pada tahun 2012 nanti. Ir. Danis Mengingatkan tentang titik kritis pelelangan ialah yang harus diketahui, khusunya para kontrakstor dapat melihat mulai dari rencana umum pengadaan sampai pengumuman hasil lelang dilakukan secara cepat dan tepat, "...jadi kontraktor/penyedia jasa gak perlu susah-susah mendapatkan informasi secara rinci sudah dipersiapkan dalam E-Procurement...," tambahnya. Sejak proses perencanaan dalam E-Procurement akan melanjutkan

0 comments:

Post a Comment

Share & Enjoy

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More