CEGAH "KONGKALINGKONG" TENDER PROYEK

      Soal Perpres No.54/2010 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudoyono 6 Agustus 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pengganti Kepres No.80/2003 gencar disosialisasikan dilingkungan Pejabat, Balai, Satker dan PPK Kementerian Pekerjaan Umum. Perpres ini harus segera dipersiapkan penerapannya dengan harapan 2011 dapat diterapkan dalam pelaksanaan proses tender terbuka. Sebelumnya, Kepres lama (80/2003) sudah diterapkan hampir tujuh tahun. Namun dalam pelaksanaannya masih ditemui banyak kendala akibat penafsiran berbeda. Padaal, maksud dan diaturnya pengadaan barang/jasa Pemerintah agar hasilnya berkualitas dengan mengacu prinsip-prinsip pengadaan harus efisien, efektif , transparan, terbuka, bersaing, adil, tidak diskriminatif dan akuntabel.

            Pemberlakuan Kepres No.80/2003 memunculkan penyimpangan dan pemersalahan sampai tindak Kolusi Korupsi Nepotisme (KKN) mempengaruhi kualitas konstruksi proyek yang dikerjakan. Fakta itu dibuktikan dari penunjukan pemenang tender yang tidak profesional dan ironisnya mengabaikan kualitas pekerjaan. Istilah persekongkolan atau arisan dalam tender konstruksi, seringkali memicu sanggahan-sanggahan. Parahnya lagi, pemahaman dan pengertian penerapan Kepres No.80/2003 sangat minim. Pemerintah berharap dengan diberlakukannya Perpres 54/2010 masalah sanggahan bahkan persoalan yang muncul dapat diminimalisir. Perpres ini sudah barang tentu sederhana dalam mengatur proses pengadaan barang/jasa bagi pengguna maupun penyedia jasa. Good Governance dan praktek KKN bisa dihilangkan seperti yang terjadi di banyak Negara, bila prinsip Good Governance dijalankan dengan spirit yang tinggi. Sebaliknya, Kepres No.80/2003 seringkali disalahartikan dengan melakukan pendekatan kepada pejabat penentu tender ketimbang memperbaiki manajemen dan efisiensi dalam menjalankan persaingan tender konstruksi. Alhasil praktek "kongkalingkong" sampai korupsi marak berlangsung. Hanya Komitmen dan tekad kuat diharapkan menjadi kunci utama menegakkan Perpres No.54/2010 kedepan.

       Sementara, aparat yang akan melakukan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah harus mengetahui betul aturan-aturan yang terkait. Secara substansi, aparat juga perlu mengetahui bidang-bidang penunjang bagi terselanggaranya Pemerintahan yang bersih. Dengan terbitnya Peraturan Presiden No.54/2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Perintah sebagai pengganti Keputusan Presiden No.80/2003, maka sosialisasi dan pelatihan menjadi sangat penting. Ini merupakan upaya penyebarluasan peraturan dan ketentuan tersebut. Kegiatan ini juga untuk meningkatkan kemampuan bagi aparat pelaksana dalam proses pengadaan barang dan jasa Pemerintah sesuai prosedur dan ketentuan berlaku, khusunya dilingkungan Direktorat Jenderal Penataan Ruang. Pengadaan Barang dan Jasa sendiri merupakan tindak lanjut pelaksanaan dari penerbitan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Salah satu aturan yang ditetapkan mengharuskan panitia pengadaan memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa Pemerintah.

           Sosialisasi Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan arang/Jasa Pemerintah, serta peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagai pengganti Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003, kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan ujian sertifikasi pengadaan barang dan jasa Pemerintah. Pelatihan sebagai bentuk sosialisasi diharapkan dapat meningkatkan kesamaan pola pikir, pemahaman, dan pengetahuan dalam menyelenggarakan pengadaan barang dan jasa Pemerintah agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.

sumber : ( mercusuar )

1 comments:

Unknown said...

Cegah "Kongkalingkong" Tender Proyek ~ Satker P2Jn Ntb >>>>> Download Now

>>>>> Download Full

Cegah "Kongkalingkong" Tender Proyek ~ Satker P2Jn Ntb >>>>> Download LINK

>>>>> Download Now

Cegah "Kongkalingkong" Tender Proyek ~ Satker P2Jn Ntb >>>>> Download Full

>>>>> Download LINK Oa

Post a Comment

Share & Enjoy

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More