Galian Tak Berizin, Kita Harus Tegas.

Ir. Tino Suriadi, MT.
(Kepala Seksi Perencanaan) BPJN VIII

Masih adanya pekerjaan yang belum dapat dituntaskan hal ini diakibatkan, Satker beserta jajarannya belum melakukan Crash Programe atau percepatan sesuai yang ditetapkan. Dampaknya, pekerjaan yang harusnya selesai tepat waktu akhirnya molor dan tak kunjung rampung. Tentu hal itu diharapkan tidak terjadi lagi di tahun 2012. Evaluasi kinerja tahun 2012 menjadi tolak ukur penyelesaian pekerjaan tahun 2012. Meski dituntuk bekerja cepat, namun jangan sampai melalaikan kualitas atau mutu pekerjaan. Hal itu ditegaskan Tino Suriadi, ST. MT kepada Mercusuar. Dijabarkan Tino, seluruh Satker harus bekerja sesuai aturan yang ditetapkan, mulai waktu pelaksanaan, pengerjaan samapi penyelsaian dengan hasil akhir memuaskan. "Kedua unsur yaitu percepatan dengan hasil akhir berupa mutu pekerjaan sesuai standar yang ditetapkan harus berjalan seiring, Jangan sampai kita hanya mengejar cepat, tapi mengurangi mutu pekerjaan. Yang pasti, metode untuk percepatan penyelesaian pekerjaan itu harus dipikirkan dengan cermat, Itu sudah menjadi konsekuensi penyedia jasa yang telah menanda tangani kontrak kerja dan memenuhi seluruh ketentuan yang tertuang dalam kesepakatan kontrak..., "paparnya.

Terkait pekerjaan yang terindikasikan 'minus', Tino menjelaskan hal itu masih ada dan diupayakan agar di tahun 2012 ini dapat diminimalisir atau bahkan tidak terjadi lagi. Selaku Instansi yang menerima dan terbesar, tentunya Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dituntut memberikan bukti kongkret. Masih ada penyerapan dana yang belum teralokasi dengan tepat sesuai peruntukannya, menurut Tino harus dilakukan koreksi dalam setiap pekerjaan yang ditangani. Ditanya seputar maraknya galian dibahu jalan yang dikeluhkan masyarakat, ia menjelaskan hal itu terjadi akibat kurangnya koordinasi antara Instansi terkait. Bahkan, sesuai peraturan Men PU Nomor 20/PRT/M/2010Tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-bagian Jalan penggalian telah menetapkan jaminan konstruksi kepada setiap pekerjaan galiandi bahu jalan. PerMen PU menegaskan setiap pekerjaan penggalian di bahu jalan harus berkoordinasi dengan Satker atau PPK setempat. Tak hanya itu, pihak yang melakukan pekerjaan galian untuk memasang utilitas wajib mengantongi surat ijin terlebih dahulu dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional. "Bila Satker atau PPK melihat ada pekerjaan galian dan tidak mengantongi ijin pasti mereka 'teriak' dan melaporkan. Tapi kalau tidak ada laporan atau keberatan dari Satker atau PPK, artinya sudah ada koordinasi dengan kita..., "tegas Tino seraya mengingatkan kedapa Satker dan PPK untuk lebih tegas menindaklanjuti PerMen PU ini.
ada laporan atau keberatan dari Satker atau PPK, artinya sudah ada koordinasi dengan kita..., "tegas Tino seraya mengingatkan kedapa Satker dan PPK untuk lebih tegas menindaklanjuti PerMen PU ini.

Sumber : Majalah BPJN VIII "MERCUSUAR"

1 comments:

Pipih Juarsih said...

ALAT PARVID
http://parvid-engineering.blogspot.com/

Post a Comment

Share & Enjoy

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More